Rabu, 19 Mei 2021

Syarat Membuat Surat Izin Apotek (SIA) Terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 Tahun 2017 tentang APOTEK

 Kirimkan persyaratan ke Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten/Kota tempat akan didirikannya Apotek.

Berikut dokumen yang harus dikirimkan:

1. Form 1 (Terlampir dalam PMK No. 9 Tahun 2017 Tentang Apotek

2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan STRA asli

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Apoteker yang akan memegang SIA

5. Daftar yang memuat sarana, prasarana, dan peralatan yang digunakan di Apotek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar